Tampilkan postingan dengan label Hukum - Perintah - dan Larangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum - Perintah - dan Larangan. Tampilkan semua postingan

Black Pudding, Marus, dan Lawar

Oleh: Ir. Hendra Utama
Kalau menemukan istilah pudding, maka yang terbayang adalah makanan penutup yang berasa manis, dengan warna menggoda, dan penampilan ciamik. Namun untuk jenis pudding yang satu ini, berbeda dari pudding yang kita bayangkan tersebut.
Black pudding adalah jenis sosis yang terbuat dari darah yang dimasak atau darah kering yang ditambah dengan bahan pengisi (filler). Produk ini juga dikenal sebagai sosis darah (blood sausages). Istilah blood sausages pertama dikenal pada tahun 1868, konon dikaitkan dengan istilah Jerman, blutwurzt.

Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal.
Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar.
Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.”
Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.
Sehingga apapun yang menggunakan darah sebagai bagian dari suatu produk, jelas tidak diizinkan untuk dikonsumsi, termasuk di dalamnya black pudding, marus, dan lawar. Jadi hati-hatilah karena kadang-kadang ketiga produk ini muncul sebagai bagian dari suatu masakan atau menu di restoran. Black pudding misalnya bisa muncul sebagai bagian dari salad sayur. Begitu yang saya alami, ketika disuguhkan salad sayur, ternyata di dalamnya juga terdapat black pudding. Atau, kadang-kadang marus muncul dalam olahan sayuran. Jadi berhati-hatilah, jika ada yang meragukan, lebih baik tanya ke penjualnya, itu hak kita sebagai konsumen muslim atau lebih baik tinggalkan saja.
 Sumber: halalguide.info
Read More...

Kosmetik dari Sodium Heparin dan Plasenta

Kosmetik, bagi kaum wanita, telah menjadi bagian hidup kesehariannya. Kosmetik mereka pakai untuk mempercantik diri dan merawat kecantikan itu agar tak lekas pudar. Tak jarang, berbagai produk dicoba demi mencapai tujuannya meski terkadang mereka abai terhadap bahan baku kosmetik itu sendiri. Bagi Muslimah tentu tak hanya fungsi kosmetik yang mesti mereka pikirkan. Namun, wanita Muslimah juga harus memperhatikan kehalalan bahan baku kosmetik yang mereka gunakan.

Pasalnya, semakin maju teknologi semakin banyak pula alternatif bahan baku kosmetik yang digunakan. Ambil contoh, sodium heparin. Ia adalah mukopolisarida tersulfatasi yang banyak terdapat dalam jaringan mamalia. Bahan itu memiliki sejumlah fungsi, di antaranya adalah antiinflamasi, pengaturan lipid darah, maupun antitrombosis.
Tak ayal jika bahan ini digunakan secara luas dalam terapi klinis. Keterangan lain dinyatakan oleh Staf Pengajar Teknologi Pangan dan Gizi, IPB, Anton Apriyantono, sodium heparin bisanya juga digunakan sebagai salah satu obat yang diperlukan untuk mencegah penggumpalan darah. Karena itu, sodium heparin banyak digunakan sebagai terapi pada penderita dengan serangan jantung. Namun, yang harus diperhatikan adalah bahwa sumber pembuatan sodium heparin terbuat dari Babi.
”Namun karena biasanya obat-obatan yang berkaitan dengan pengobatan jantung selalu dengan resep dokter, maka konsumen Muslim bisa meminta kepada dokter resep obat yang tidak mengandung sodium heparin,” kata pria yang kini menjadi dosen tamu Program Food Science and Technology di National University of Singapore ini.
Seperti dilansir situs Jurnal Halal MUI, penggunaan sodium heparin juga mulai bergeser pada dunia kosmetik. Karena bahan ini memiliki efek perawatan pada kulit, memperbaiki sirkulasi dan meningkatkan suplai gizi serta meningkatkan ekskresi sisa metabolisme.
“Dalam dunia kosmetik, sodium heparin merupakan salah satu bahan dalam pembuatan cream untuk nutrisi kulit, cream untuk sekitar mata, produk-produk anti acne atau jerawat dan juga hair tonic.”
Hal yang mesti dicermati, khususnya bagi Muslimah, adalah asal usul sodium heparin itu sendiri.
“Sodium heparin yang telah diproduksi secara komersial ternyata berasal dari jaringan mukosa (permukaan bagian dalam usus) babi.”
Produk ini memang banyak diproduksi di Cina, kemudian diekspor terutama ke Amerika Serikat dan Eropa. Meski demikian, konsumen Muslim harus waspada dengan produk kosmetik impor yang mengandung bahan sodium heparin.
“Bahan lain yang patut dicermati dalam pembuatan kosmetik adalah plasenta. Plasenta atau ari-ari ini merupakan organ manusia yang berfungsi sebagai media nutrisi untuk embrio yang ada dalam kandungan. Ia memiliki bobot seberat 600 gram berdiameter 16-18 cm, dan mengandung 200 ml darah yang mengisi jaringan seperti spon.”
Selama berfungsi sebagai sumber kehidupan, embrio plasenta kaya akan kandungan darah dan juga protein seperti albumin, hormon seperti estrogen dan substansi lain seperti asam deoxy ribonukleat dan asam ribonukleat. Semula plasenta memang digunakan dalam bidang farmasi, karena organ ini memiliki fungsi yang luas. Di antaranya adalah untuk menyembuhkan cacar bawaan, terapi kanker, kehilangan protein akut melalui luka bakar, infeksi bakteri yang berulang dan serius serta menginitis.
Dalam pembuatan kosmetik, ekstrak plasenta merupakan sumber protein biologis yang bisa berasal dari hewan maupun manusia. Biasanya ia menjadi bahan baku krem regenerasi untuk memperbaiki elastisitas kulit dan mencegah degenerasi sel. Dengan demikian, plasenta diaplikasikan sebagai faktor eksogenik untuk menstimulir regenerasi sel, sehingga menghasilkan fungsi kulit yang diingin kan, yaitu kulit muda belia.
“Produk-produk yang juga mengandung ekstrak plasenta yang ditemukan di pasar antara lain sabun mandi, lotion, perawatan kulit, dan juga bedak.”
Kosmetika itu dijual bebas dengan harga yang cukup mahal. Misalnya saja untuk lotion yang hanya berisi enam ampul dijual dengan harga Rp 60.000 per bungkus. Harga ini sangat bervariasi di berbagai tempat penjualan.
Seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kulit yang cantik dan menawan, produk-produk berplasenta akan semakin digemari. Harga mahal tidak terlalu masalah. Tetapi tanpa informasi yang memadai kepada konsumen, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan terjebak kepada produk-produk yang sebenarnya najis dan dilarang agama.
Preparat kosmetik yang menggunakan plasenta atau turunannya tidak jelas sumber plasenta yang digunakan, apakah berasal dari plasenta manusia atau hewan. Keduanya memiliki permasalahan yang sama ditinjau dari sudut kehalalan.Ditinjau dari sudut farmasi dan kosmetik, plasenta mungkin memiliki khasiat-khasiat yang signifikan. Tetapi, apapun khasiatnya, kalau bahan itu tidak halal tetap saja haram. Lepas dari manfaat dan mudhorot, dasar pijakan umat Islam adalah halal dan haram.
CC: Republika
Read More...

Pengganti Alkohol dalam Masakan

Pada jenis-jenis masakan tertentu sering digunakan alkohol seperti arak, ang ciu, wine, mirin dan sebagainya. Salah satu contohnya adalah pada masakan cina, jepang, juga pada pembuatan kue tart. Bahkan pada masakan lokal seperti nasi goreng sering ditambahkan arak. Oleh karena itu diperlukan alternatif pengganti khamr atau minuman memabukkan tersebut dalam masakan. Pengganti ini tentu saja tidak sama persis seperti menggunakan khamr, namun hanya menimbulkan rasa atau aroma yang mirip.
·         Ang Ciu
Alternatifnya adalah campuran kecap asin dan perasan jeruk limau
·         Mirin
Alternatifnya adalah jus anggur yang dicampur dengan perasan air jeruk lemon.
·         Red Wine
Alternatifnya adalah jus anggur, jus cranberry dan jus tomat.
·         Bourbon
Alternatifnya adalah ekstrak vanilla, jus cranberry atau jus anggur.
·         Brandy
Alternatifnya adalah sirup buah cerry atau selai cerry.
·         Muscat
Alternatifnya adalah jus anggur yang ditambah dengan air dan gula putih.
·         Vodka
Alternatifnya adalah sari buah apel atau jus anggur dicampur dengan perasan jeruk nipis.
·         White brandy
Alternatifnya adalah anggur, sari buah apel, kaldu sayuran maupun air biasa.
·         Apple Brandy
Alternatifnya adalah jus apel tanpa pemanis                                   

Read More...

Mengenal Istilah dalam Label

Belakangan ini, Indonesia seperti kebanjiran barang-barang impor, termasuk makanan dalam kemasan. Mulai dari biskuit, minuman ringan, cokelat, hingga susu bisa dengan mudah ditemui di berbagai supermarket. Harganya pun cukup menarik. Tapi, jangan asal beli. Sebagai jendela awal, cermati dulu label yang tercantum dalam kemasannya. Siapa tahu ada kandungan bahan-bahan yang musti Anda hindari. Lebih penting lagi, status kehalalannya. Penjelasan singkat yang diberikan produsen bisa membantu Anda mengenali produk yang akan dibeli. Apa maksud pengistilahan dalam label?
Berikut ini petunjuk singkatnya:
Ingredient List. Kalimat ini menandakan daftar bahan-bahan yang ada pada makanan. Urutan penyebutan zat kandungan makanan itu dimulai dari zat yang jumlahnya terbanyak. Namun jika Anda melihat lemak, gula, atau garam diawal daftar kandungan, itu menandakan tak banyak kandungan nutrisi pada makanan tersebut.
Cholesterol-free. Kalimat ini adalah penanda makanan yang berbahan dasar sayuran, bukan hewan. Namun, itu tidak berarti makanan ini bebas lemak atau rendah lemak. Minyak sayur, misalnya. Yang satu ini memang baik bagi kesehatan jantung tapi tetap mengandung 100 persen kalori lemak.
Low In Fat. Artinya makanan mengandung kurang dari tiga gram lemak per sajian. Jadi, banyak sedikitnya lemak yang bakal masuk ke tubuh sangat tergantung dengan banyak tidaknya jumlah konsumsi Anda.
Calorie Reduced. Produk ini hanya mengandung setengah jumlah kalori produk reguler.
No Sugar Added/Unsweetened. Tidak ada gula pasir yang ditambahkan pada makanan. Kemungkinan, produk ini menggunakan gula alami seperti jam yang merupakan konsentrat buah manis atau sari buah segar yang dicampur air. Diabetesi tetap harus menjaga porsi santapan makanan yang berlabel ini.
Light. Artinya, produk ini jauh lebih ringan dalam hal warna, rasa, maupun tekstur. Meski begitu, belum tentu kalori atau lemaknya rendah.
Source of Diatery Fibre . Tidak berarti penuh dengan serat alami. Hanya setidaknya mengandung dua gram serat per sajian. Tulisan ini biasa ditemui pada roti tawar. Tapi jika Anda menemukan kata enriched, unbleached dan wheat flour itu menandakan roti tersebut terbuat dari tepung tidak berserat.
Low Sodium. Kadar garamnya hanya setengah dari versi regularnya. Tak ada tambahan garam pada makanan ini. Untuk mengurangi kadar garam pada sayuran atau ikan kalengan, guyur terlebih dulu dengan air sebelum dimasak.
CC: Jurnal Halal LP POM MUI | Republika
Read More...

Antara Halal dan Kosher

Kata kosher dalam kamus Inggris-Indonesia (John M Echols dan Hassan Shadily, 1988) diterjemahkan sebagai “halal”, dengan contoh kosher meat sama dengan “daging halal”. Terjemahan ini sebenarnya tidak sesuai dengan arti sesungguhnya dari kosher. Dalam Webster World University Dictionary, disebutkan bahwa kosher atau kashrut/kasher sebagai ceremonially clean; conforming to Jewish dietary law. Kosher adalah istilah agama Yahudi yang menurut hukum Talmud kemudian menjadi hukum agama Yahudi.
“Dalam kacamata Yahudi, makanan dan hewan yang boleh dimakan disebut kosher, kashrut, atau kasher. Sedangkan lawannya yang tidak boleh dimakan disebut trefa atau trayfah. Kedua istilah itu sepintas lalu memang mirip dengan halal dan haram bagi umat Islam.”
Pada kenyataannya memang ada hal-hal yang sama antara kedua pengertian tersebut. Kosher tidak menghendaki adanya unsur babi dalam makanan dan minuman. Selain itu hewan (sapi, kambing, domba, dll) harus disembelih dengan menggunakan pisau tajam dan tidak boleh dimatikan dengan cara dipukul, dipelintir, atau diterkam binatang buas.
Karena kemiripan pengertian dua istilah itu, maka orang-orang Yahudi mempromosikan bahwa kosher food adalah makanan yang halal bagi Muslim. Karena sudah ada sertifikat kosher, maka tidak perlu lagi sertifikat halal untuk produk tersebut.
Pengertian ini kemudian dikampanyekan dan disebarluaskan ke seluruh dunia. Di Amerika Serikat, konsumen kosher food jauh melebihi jumlah konsumen pemeluk Yahudi Ortodok, yang menghendaki makanan kosher. Hal ini disebabkan karena kaum Muslim dan Kristen Advent juga ikut menjadi konsumen makanan kosher.
Dengan angka tersebut, kaum Yahudi mencoba memperkenalkan kosher food ke segenap penjuru dunia, dengan sasaran utama umat Islam. Dengan demikian posisi tawar sertifikasi kosher semakin meningkat di mata para produsen makanan.
Padahal, jumlah penduduk Yahudi dunia pada tahun 1967 hanya 12 juta jiwa, sementara Muslim pada waktu itu sudah mencapai 700 juta jiwa. Kini umat Islam dunia sudah mendekati angka 1,5 miliar orang.
“Orang Yahudi menginginkan agar umat Islam memakan kosher foods, tetapi mereka sendiri tidak mau mengkonsumsi halal foods. Mereka juga berkeinginan mempopulerkan istilah kosher dalam perdagangan internasional.”

Tidak serupa dan tidak sama
“Meskipun ada kemiripan antara halal dan kosher, sebenarnya keduanya adalah berbeda. Ada barang haram yang masuk kategori kosher, sebaliknya ada juga makanan halal yang masuk dalam kategori treyfah.”
Contoh makanan dan minuman yang masuk dalam kategori kosher tetapi tidak halal adalah minuman anggur (wine). Juga semua jenis gelatin (tanpa memandang terbuat dari tulang atau kulit hewan apa) dan semua jenis keju (tanpa melihat cara dan proses pembuatannya).
Daging kosher, meskipun berasal dari hewan halal, tetapi proses penyembelihannya tidak menyebutkan nama Allah (Jehovah Elohim) karena mereka berkeyakinan bahwa tidak pantas menyebut nama Tuhan yang Suci di tempat yang kotor (rumah potong).
Perbedaan tersebut menyebabkan implikasi yang sangat luas dalam konteks makanan halal. Produk-produk yang mengandung gelatin bisa saja dianggap sebagai makanan kosher. Demikian juga minuman yang mengandung alkohol seperti wine, yang oleh ajaran Islam jelas-jelas haram, di kalangan Yahudi masih diperbolehkan dengan jumlah tertentu.
Di sisi lain, ada juga makanan yang halal dan thayib menurut Islam, tetapi tidak kosher menurut Yahudi. Contohnya adalah kelinci, unggas liar, ikan yang tidak bersirip atau bersisik, kerang, dan tidak boleh makan daging bersama susu kecuali waktu makannya terpisah. Selain itu potongan-potongan daging tertentu, meskipun dari hewan yang halal, juga dianggap tidak kosher.
“Dari penjelasan-penjelasan di atas, halal jelas tidaklah sama dengan kosher. Demikian juga haram tidak sama dengan treyfah. Keduanya memiliki dasar filosofis dan teknis pelaksanaan yang berbeda.”


K.A. Endin, Wakil Direktur LPPOM MUI dan Nur Wahid, Auditor LPPOM MUI.
Read More...

Halal Itu Penting

Teliti sebelum membeli! Jargon ini amat populer tahun 1970-an ketika TVRI gencar menayangkan program Mana Suka Siaran Niaga. Sikap berhati-hati sebaiknya juga diterapkan setiap kali kita hendak membeli dan atau mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetika terutama untuk produk-produk yang mengalami proses pengolahan. Siapa tahu di dalam produk-produk tersebut terkandung bahan atau ramuan (ingredients) tidak halal alias haram atau syubhat.
Dengan berbagai kemajuan teknologi pengolahan pangan,sandang, kosmetik dan obat-obatan, maka bahan pokok, bahan tambahan, bahan pembantu, proses pengolahan, hingga proses pengemasan dapat melibatkan unsur-unsur baik utama, tambahan maupun turunan yang tidak halal, yang sulit dikenali secara kasat mata.

“Soalan kehalalan bukan ditilik dari bahannya semata, tetapi juga dari proses pengolahan yang bercampur dengan aneka bahan tambahan, hingga tahap pengemasan yang masih kritis tercampur dengan bahan-bahan tidak halal.”

Dalam hal inilah diperlukan label halal yang terpercaya, yang dapat memberikan ketentraman bagi konsumen untuk mengkonsumsi pangan halal. LP POM MUI mempunyai auditor-auditor dari berbagai disiplin ilmu (biokimia, biologi, teknik pertanian, teknik industri, teknik pengolahan pangan dan lain-lain) untuk melakukan audit yang hasilnya dibawa dan diputuskan oleh sidang komisi fatwa MUI.

Read More...

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Pertanyaan :
Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh umat, seperti saling mengucapkan : كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ (setiap tahun engkau senantiasa berada dalam kebaikan) atau ucapan-ucapan semisal?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullah menjawab :

Ucapan selamat tahun baru bukanlah perkara yang dikenal di kalangan para ‘ulama salaf. Oleh karena itu lebih baik ditinggalkan. Namun kalau seseorang mengucapkan selamat karena pada tahun yang sebelumnya ia telah menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah, ia mengucapkan selamat karena umurnya yang ia gunakan untuk ketaatan kepada Allah, maka yang demikian tidak mengapa. Karena sebaik-baik manusia adalah barangsiapa yang panjang umurnya dan baik amalannya. Namun perlu diingat, ucapan selamat ini hanyalah dilakukan pada penghujung tahun hijriyyah. Adapun penghujung tahun miladiyyah (masehi) maka tidak boleh mengucapkan selamat padanya, karena itu bukan tahun yang syar’i. Bahkan kaum kafir biasa mengucapkan selamat pada hari-hari besar mereka. Seseorang akan berada pada bahaya besar jika ia mengucapkan selamat pada hari-hari besar orang-orang kafir. Karena ucapan selamat untuk hari-hari besar orang-orang kafir merupakan bentuk ridha terhadap mereka bahkan lebih. Ridha terhadap hari-hari besar orang-orang kafir bisa mengeluarkan seorang muslim dari agama Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imâm Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkâm Ahlidz Dzimmah (Hukum-hukum tentang Kafir Dzimmi).

Kesimpulannya : Ucapan selamat untuk tahun baru hijriyyah lebih baik ditinggalkan tanpa diragukan lagi, karena itu bukan kebiasaan para ‘ulama salaf. Namun kalau ada seseorang yang mengucapkannya maka ia tidak berdosa.

Adapun ucapan selamat untuk tahun baru miladiyyah (masehi) maka tidak boleh.

[dari Liqâ`âtil Bâbil Maftûh ]

sumber : salafy.or.id
Read More...

Hukum Turut Serta dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru

Sangat disesalkan, banyak kaum muslimin yang ternyata ikut-ikutan gembira dan ikut-ikutan merayakan hari raya/hari besar kaum kafir. Di antara adalah perayaan Natal dan Tahun Baru. Yang lebih parah adalah Tahun Baru, karena banyak dari kaum muslimin yang tidak mengerti bahwa itu termasuk perayaan/hari besar orang-orang kafir. Mereka beralasan bahwa Tahun Baru bersifat universal. Di samping tidak sedikit dari kaum muslimin yang ikut meramaikan perayaan Natal, atau sekadar membantu tetangganya yang beragama kristen untuk merayakan Natal, berupa turut membantu memasak, hadir dalam undangan Natal, turut mengucapkan selamat, dll. Ini semua termasuk turut andil dalam perayaan hari besar agama kafir.


Semestinya seorang muslim menimbang segala ucapan dan perbuatannya dengan timbangan syari’at Allah. Bagaimana Islam mengatur hubungan dengan orang-orang kafir. Apakah boleh turut andil atau turut kerja sama, atau sekadar ikut meramaikan acara perayaan orang-orang kafir? Termasuk bolehkah ikut meramaikan atau ikut-ikutan senang dengan perayaan Natal dan Tahun Baru?

Berikut penjelasan seorang ‘ulama besar international, Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia (kini telah wafat).

سماحة الإمام الوالد عبد العزيز بن عبد الله بن باز : لا يجوز للمسلم ولا للمسلمة مشاركة النصارى ، أو اليهود ، أو غيرهم من الكفرة في أعيادهم ، بل يجب ترك ذلك ؛ لأن من تشبه بقوم فهو منهم ، والرسول - صلى الله عليه وسلم - حذرنا من مشابهتهم والتخلق بأخلاقهم ، فعلى المؤمن وعلى المؤمنة الحذر من ذلك ، وأن لا يساعد في إقامة هذه الأعياد بأي شيء ؛ لأنها أعياد مخالفة لشرع الله ، ويقيمها أعداء الله ؛ فلا يجوز الاشتراك فيها ، ولا التعاون مع أهلها ، ولا مساعدتهم بأي شيء ، لا بالشاي ، ولا بالقهوة ، ولا بأي شيء من الأمور كالأواني ، ونحوها . وأيضًا يقول الله سبحانه : ﴿ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾ . [ المائدة : 2 ] .

فالمشاركة مع الكفرة في أعيادهم نوع من التعاون على الإثم والعدوان ، فالواجب على كل مسلم وعلى كل مسلمة ترك ذلك .

ولا ينبغي للعاقل أن يغتر بالناس في أفعالهم ، الواجب أن ينظر في الشرع إلى الإسلام وما جاء به ، وأن يمتثل أمر الله ورسوله ن وأن لا ينظر إلى أمور الناس فإن أكثر الخلق لا يبالي بما شرع الله ، كما قال الله - عز وجل في كتابه العظيم - : ﴿ وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللهِ ﴾ . [ الأنعام : 116 ] . وقال سبحانه : ﴿ وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ ﴾ . [ يوسف : 103 ] .

فالعوائد المخالفة للشرع لا يجوز الأخذ بها وإن فعلها الناس ، والمؤمن يزن أفعاله وأقواله ، ويزن أفعال الناس وأقوال الناس بالكتاب والسنة . بكتاب الله وسنة رسوله - عليه الصلاة والسلام - فما وافقهما أو أحدهما فهو المقبول ، وإن تركه الناس ، وما خالفهما أو أحدهما فهو المردود وإن فعله الناس .

Samahatul Imam Al-’Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah :

Tidak boleh bagi muslim dan muslimah untuk ikut serta dengan kaum Nashara, Yahudi, atau kaum kafir lainnya dalam acara perayaan-perayaan mereka. Bahkan wajib meninggalkannya. Karena barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita dari sikap menyerupai mereka atau berakhlaq dengan akhlaq mereka. Maka wajib atas setiap mukmin dan mukminah untuk waspada dari hal tersebut, dan tidak boleh membantu untuk merayakan perayaan-perayaan orang-orang kafir tersebut dengan sesuatu apapun, karena itu merupakan perayaan yang menyelisihi syari’at Allah dan dirayakan oleh para musuh Allah. Maka tidak boleh turut serta dalam acara perayaan tersebut, tidak boleh bekerja sama dengan orang-orang yang merayakannya, dan tidak boleh membantunya dengan sesuatu apapun, baik teh, kopi, atau perkara lainnya seperti alat-alat atau yang semisalnya.

Allah juga berfirman :
 وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 
“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangalah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” [Al-Ma`idah : 2]

Ikut serta dengan orang-orang kafir dalam acara perayaan-perayaan mereka merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Maka wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk meninggalkannya.

Tidak selayaknya bagi seorang yang berakal jernih untuk tertipu dengan perbuatan-perbuatan orang lain. Yang wajib atasnya adalah melihat kepada syari’at dan aturan yang dibawa oleh Islam, merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya, dan sebaliknya tidak menimbangnya dengan aturan manusia, karena kebanyakan manusia tidak mempedulikan syari’at Allah. Sebagaimana firman Allah :
 وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللهِ 
“Kalau engkau mentaati mayoritas orang yang ada di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” [Al-An’am : 116]

Allah juga berfirman :
 وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ 
“Kebanyakan manusia tidaklah beriman walaupun engkau sangat bersemangat (untuk menyampaikan penjelasan).” [Yusuf : 103]

Maka segala perayaan yang bertentangan dengan syari’at Allah tidak boleh dirayakan meskipun banyak manusia yang merayakannya. Seorang mukmin menimbang segala ucapan dan perbuatannya, juga menimbang segala perbuatan dan ucapan manusia, dengan timbangan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Segala yang sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah atau salah satu dari keduanya, maka diterima meskipun ditinggakan manusia. Sebaliknya, segala yang bertentangan dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah atau salah satunya, maka ditolak meskipun dilakukan oleh manusia.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah rahimahullahI/405]

sumber : salafy.or.id
Read More...

Menghindari Kemungkaran di Penghujung Tahun

Ternyata tidak sedikit kaum muslimin yang masih belum mengerti bagaimana hukum mengucapkan selamat natal atau hari-hari raya orang kafir lainnya. Hal ini nampak dari banyaknya kaum muslimin yang masih saja memberikan ucapan selamat, bergembira, dan bahkan ikut merayakan hari raya yang jatuh pada setiap penghujung tahun masehi tersebut, tidak terkecuali tahun ini.

Oleh karena itulah, kami akan menampilkan fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’ dan Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang permasalahan ini.

Tepat sepekan setelah hari natal, ada momen besar lainnya yang umat Islam sangat rawan untuk terjatuh kepada kemungkaran dan pelanggaran syar’i di dalamnya, yaitu tahun baru. Sehingga tidak lupa kami juga menampilkan hukum merayakannya sebagaimana yang telah difatwakan oleh para ulama.

Hukum Mengucapkan Selamat Kepada Orang-Orang Nashara pada Hari Raya Mereka

Pertanyaan:

Bagaimana hukum Islam tentang mengucapkan selamat kepada orang-orang nashara pada hari raya mereka, karena saya mempunyai paman yang bertetangga dengan seorang nashrani, dan paman saya ini memberikan ucapan selamat kepadanya ketika bergembira maupun ketika hari raya. Dan sebaliknya si nashrani tersebut juga mengucapkan selamat kepada paman saya ketika bergembira, ketika hari raya, atau pada kesempatan lain. Apakah ini diperbolehkan: ucapan selamat seorang muslim kepda nashrani dan nashrani kepada seorang muslim ketika hari raya-hari raya maupun saat-saat bergembira?

Jawaban:

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang nashrani ketika hari raya-hari raya mereka, karena yang demikian itu merupakan bentuk ta’awun (tolong menolong) dalam perbuatan dosa dan kita dilarang untuk itu. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)
Sebagaimana juga disebabkan karena padanya (ucapan selamat tersebut) terdapat unsur kasih sayang kepada mereka, mengharap kecintaan, dan mengesankan sikap ridha kepada mereka dan syi’ar-syi’arnya, maka ini tidak diperbolehkan.

Bahkan yang wajib adalah menampakkan permusuhan dan kebencian yang nyata kepada mereka, karena mereka telah memerangi Allah jalla wa’ala dan menyekutukan-Nya dengan selain-Nya, dan mereka telah menjadikan (menganggap) bagi Allah (memiliki) istri dan anak. Allah ta’ala berfirman:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ.
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. meraka itulah orang-orang yang telah Allah tanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya.” (Al-Mujadilah: 22)
Dan firman-Nya:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ.
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari kamu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Al-Mumtahanah: 4)
Wabillahittaufiq.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’ III/313]


Hukum Memberikan Ucapan Selamat Natal

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. Dan bagaimana kita menjawab jika mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah diperbolehkan pergi ke tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan hal tersebut tanpa disengaja, akan tetapi dilakukan sekadar basa-basi, karena malu, terpaksa, atau sebab yang lain? Apakah diperbolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?

Jawaban:

Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan-ucapan lainnya terkait dengan perayaan keagamaan mereka telah disepakati keharamannya. Sebagaimana dinukil dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya (Ahkamu Ahli Adz-Dzimmah), di mana beliau mengatakan:

“Dan adapun ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran secara khusus, maka telah disepakati keharamannya. Misalnya mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan: ‘Hari raya yang diberkahi bagimu’ atau ‘Selamat merayakan hari raya ini’ dan yang semisalnya. Yang demikian ini, meskipun yang mengucapkannya selamat dari kekufuran, namun perbuatan ini termasuk yang diharamkan. Hal ini sejajar dengan ucapan selamat terhadap sujudnya (seorang nashrani) terhadap salib, bahkan hal ini dosanya lebih besar di sisi Allah, dan lebih besar kemurkaan-Nya daripada ucapan selamat terhadap perbuatan minum khamr, bunuh diri, zina, dan yang lainnya, dan banyak orang yang tidak kokoh agamanya terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan tersebut dan tidak tahu kejelekan perbuatannya. Sehingga barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba dengan suatu kemaksiatan, bid’ah, atau kekufuran, maka dia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.”

-selesai perkataan beliau-.

Haramnya mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir terhadap hari raya agama mereka, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim tersebut, karena padanya terkandung pengakuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran dan ridha terhadapnya walaupun dia tidak ridha hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Walaupun demikian, seorang muslim diharamkan untuk ridha terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar tersebut, karena Allah subhanahu wata’ala tidak meridhainya, sebagaimana firman Allah ta’ala:

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ.

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hambaNya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Az-Zumar: 7)

Dan firman Allah ta’ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا.
“Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.” (Al-Ma’idah: 3).
Maka mengucapkan selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah ikut serta dalam pelaksanaannya ataupun tidak.

Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, maka kita tidak perlu menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya itu tidak diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala, karena itu merupakan kebid’ahan pada agama mereka atau memang itu disyari’atkan dalam agama mereka akan tetapi sesungguhnya telah dimansukh (dihapus) dengan agama Islam yang Allah mengutus dengannya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk semua makhluk. Allah ta’ala telah berfirman tentangnya:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ.
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran : 85)
Haram hukumnya seorang muslim membalas ucapan selamat dari mereka, karena ini lebih besar daripada mengucapkan selamat kepada mereka disebabkan padanya terdapat unsur keikutsertaan dia dalam perayaan tersebut.

Demikian juga diharamkan bagi kaum muslimin untuk menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan perayaan-perayaan hari raya, atau tukar-menukar hadiah, membagi-bagikan gula-gula, piring berisi makanan, meliburkan kerja dan yang semisalnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim Mukhalafah Ash-hab Al-Jahim mengatakan:

“Menyerupai mereka dalam sebagian hari raya mereka akan melahirkan kesenangan pada hati mereka dengan kebatilan yang ada padanya, … bahkan bisa jadi ambisi mereka dalam perayaan tersebut untuk dijadikan kesempatan dalam mengina dan menyesatkan orang-orang yang lemah.”

-selesai perkataan beliau rahimahullah-.

Barangsiapa melakukan hal-hal tersebut, maka dia berdosa, sama saja apakah dia melakukannya itu sekadar basa-basi atau karena kecintaan padanya, karena malu, atau sebab-sebab yang lainnya, karena ini merupakan sikap menyepelekan agama Allah dan termasuk sebab mantapnya jiwa orang-orang kafir dan bangganya mereka terhadap agamanya.

Hanya Allah-lah tempat meminta permohonan agar Dia memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, menganugerahi mereka kekokohan dan menolong mereka terhadap musuh-musuhnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

[Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il III/44 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin]

sumber : salafy.or.id


Read More...