Teliti sebelum membeli! Jargon ini amat populer tahun 1970-an ketika TVRI gencar menayangkan program Mana Suka Siaran Niaga. Sikap berhati-hati sebaiknya juga diterapkan setiap kali kita hendak membeli dan atau mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetika terutama untuk produk-produk yang mengalami proses pengolahan. Siapa tahu di dalam produk-produk tersebut terkandung bahan atau ramuan (ingredients) tidak halal alias haram atau syubhat.
Dengan berbagai kemajuan teknologi pengolahan pangan,sandang, kosmetik dan obat-obatan, maka bahan pokok, bahan tambahan, bahan pembantu, proses pengolahan, hingga proses pengemasan dapat melibatkan unsur-unsur baik utama, tambahan maupun turunan yang tidak halal, yang sulit dikenali secara kasat mata.
“Soalan kehalalan bukan ditilik dari bahannya semata, tetapi juga dari proses pengolahan yang bercampur dengan aneka bahan tambahan, hingga tahap pengemasan yang masih kritis tercampur dengan bahan-bahan tidak halal.”
Dalam hal inilah diperlukan label halal yang terpercaya, yang dapat memberikan ketentraman bagi konsumen untuk mengkonsumsi pangan halal. LP POM MUI mempunyai auditor-auditor dari berbagai disiplin ilmu (biokimia, biologi, teknik pertanian, teknik industri, teknik pengolahan pangan dan lain-lain) untuk melakukan audit yang hasilnya dibawa dan diputuskan oleh sidang komisi fatwa MUI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Syarat dan ketentuan komentar yang akan ditampilkan :
1. Mengucapkan salam* 'Assalamu'alaykum'
2. Relevan dengan topik yang dibahas
3. Menggunakan kata-kata yang santun
4. Tidak mencemarkan nama baik pihak ketiga (individu/organisasi)
5. Tidak mempromosikan barang atau jasa milik pribadi atau bersama
*
Mengucapkan salam hanya dilakukan ketika sahabat berkomentar pertama kalinya di tulisan ini, pada komentar selanjutnya (untuk menanggapi komentar lain atau hal lainnya) tidak perlu mengucapkan salam.
Bagi non-muslim silahkan langsung berkomentar.
Terima kasih sudah mengunjungi blog GAMUS IM Telkom.
Semoga kebaikan selalu meliputi kita semua.